

Tidak jarang perusahaan besar mengandalkan seluruh segi proses bisnis yang ada dikerjakan secara in-house. Namun, tentu saja terdapat hal yang sering diandalkan pada pihak luar berupa implementasi seperti jasa alih daya atau Outsourcing. Di berbagai gedung perkantoran atau shopping mall, seorang outsourcing seperti staff cleaning service biasanya direkrut dari perusahaan alih daya. Lalu apa itu outsourcing dan bagaimana kerjanya pada perusahaan? Simak informasi lengkapnya berikut.
Outsourcing ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Dulu, baik bangsa Romawi maupun Yunani menyewa beberapa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan mereka. Kedua negara tersebut juga menyewa ahli bangunan asing untuk melaksanakan pembangunan kota serta istana bagi kerajaan mereka. Jasa alih daya tersebut mulai diterapkan di dunia usaha seiring dengan berkembangnya prinsip sosial. Awal timbulnya ide ini adalah karena adanya keinginan untuk saling membagi risiko di dunia kerja, faktor utamanya disebabkan tidak semua perusahaan mampu mengatasi permasalahan di pekerjaan mereka.
Merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 64, 65 dan 66, Outsourcing dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Pada dasarnya, Outsourcing adalah suatu tindakan yang dijalankan perusahaan saat mereka mulai menyerahkan beberapa aktivitas kepada pihak luar atau outside provider. Baik untuk mengatasi permasalahan di suatu perusahaan maupun mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis, perusahaan sering beralih ke outsourcing. Dapat disimpulkan, pihak outside provider maupun perusahaan berkedudukan setara, bukan sebagai atasan dan bawahan.
Jasa alih daya memiliki beberapa fungsi bagi pengembangan bisnis perusahaan. Kebijakan tersebut tentu memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam situasi khusus. Berikut fungsi tenaga alih daya.
Sebagai pembaruan strategi serta adanya restrukturisasi sumber daya yang ada, maka perusahaan melakukan Outsourcing agar dapat berfokus pada bisnis utama yang dikerjakan. Keuntungannya yakni dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan mengalihkan pekerjaan penunjang ke luar bisnis utama via jasa alih daya.
Ketika perusahaan mulai mengelola SDM dengan mandiri, berarti perusahaan sudah memiliki pembiayaan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan pengelolaan SDM Outsourcing vendor. Itulah kenapa perusahaan memilih tenaga alih daya, yaitu agar dapat menghemat biaya dan dengan mudah mengendalikan biaya operasional perusahaan.
Kemampuan pengelolaan vendor berasal dari pengalaman dan penyediaan SDM untuk berbagai macam perusahaan. Vendor Outsourcing sendiri mengacu pada inti bisnis yang berhubungan dengan SDM. Maka dari itu, keahlian dan sumber daya vendor jauh lebih menguntungkan bagi perusahaan.
Kegunaan Outsourcing adalah untuk membantu perusahaan berfokus pada karyawan yang minim dipekerjakan. SDM dari Outsourcing sudah dikelola pihak vendor, sehingga perusahaan bisa meminimalkan pembengkakan biaya pegawai. Dengan begitu perusahaan telah mengatasi risiko bisnis mendatang. Misalnya ketika sebuah bisnis sedang naik daun, maka dibutuhkan Outsourcing, tetapi jika bisnis sedang macet tidak perlu memakai jasa Outsourcing dari vendor.
Outsourcing adalah jasa yang mampu membantu perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya. Perusahaan membutuhkan lebih dari jumlah karyawan biasa ketika bisnis sedang melejit, namun untuk menekan angka cost dipakailah jasa Outsourcing. Perusahaan akan melakukan kerjasama dengan vendor berpengalaman dan berkualitas, sehingga bisnis tetap berjalan lancar serta tetap meminimalisir pengeluaran karyawan.
Perusahaan Outsourcing awalnya menawarkan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Beberapa pekerjaan yang berhubungan antara lain call center, security dan cleaning service. Tetapi saat ini penggunaan tenaga kerja alih daya semakin meluas ke berbagai kegiatan perusahan, sehingga tak jarang perusahaan outsourcing membantunya dalam bidang desain, finansial dan marketing. Dalam pasal 65 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan melampirkan beberapa poin jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pegawai outsourcing, yakni:
Kegiatan jasa alih daya diatur dalam pasal 17 ayat (3) Permenaker No. 19 Tahun 2012, meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:
Kesimpulannya, pegawai tenaga kerja alih daya hanya dapat direkrut sebagai pekerja yang mengerjakan kegiatan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Sistem perekrutan karyawan tenaga alih daya tidak jauh berbeda dengan perekrutan karyawan biasa. Perbedaannya, orang-orang ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan dari perusahaan yang langsung membutuhkan jasanya. Kelak para karyawan alih daya akan dikirimkan ke perusahaan klien yang membutuhkan jasa mereka. Sebelum masuk dalam perusahaan klien, para pekerja outsourcing digaji terlebih dahulu oleh penyedia jasa outsource.
Sebuah perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis menurut Pasal 64 UU. Perjanjian kerja karyawan alih daya ini menggunakan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Berikut tujuan sistemnya:
Tenaga kerja alih daya tentu memiliki kelebihan dan kekurangan yang sebanding. Untuk mengetahui lebih dalam apa itu Outsourcing, kita perlu memahami setiap kekurangan dan kelebihannya terlebih dahulu. Lalu seperti apakah kelebihan dan kekurangan itu?
Sebagian orang mungkin akan menganggap bahwa karyawan Outsourcing dan karyawan kontrak adalah sama. Hal ini dikaitkan dengan faktor kesamaan dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Walaupun sama-sama bekerja dalam jangka waktu yang ditentukan, karyawan jasa alih daya dan kontrak tetap berbeda dalam beberapa sisi. Beberapa hal yang membedakan antara lain:
Baca Juga: Jasa Kontraktor Bangunan
Disimpulkan bahwa Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja diluar kegiatan perusahaan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu dengan spesifik. Dengan adanya tenaga alih daya tersebut, maka perusahaan akan lebih terbantu sesuai dengan bidang outsourcingnya. Maka dari itu, dengan memahami jasa alih daya Anda tak perlu khawatir dengan fungsinya kelak saat mengembangkan sebuah perusahaan.